Sunday, January 5, 2014

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 60 TAHUN 2007

TENTANG

PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LINGKUNGAN
DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja
pegawai perlu disusun pedoman tentang pakaian dinas pegawai di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1991 tentang
Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pejabat
Wilayah/Daerah dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan sudah tidak sesuai,
sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps
dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 144);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

7. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik
Indonesia;

8. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun
1990 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972
tentang Jenis Pakaian Sipil;

9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1996 tentang Tanda
Pengenal dan Papan Nama di Jajaran Departemen Dalam Negeri;

10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur
Organisasi dan Tatakerja Departemen Dalam Negeri;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PAKAIAN DINAS
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM
NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.




BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas Pegawai
Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Pusat
yang bekerja di Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil
Daerah yang bekerja di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

3. Camat adalah Pegawai Negeri Sipil yang memimpin Kecamatan.

4. Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang memimpin Kelurahan.

5. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.

6. Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki
dan sepatu beserta atributnya.

BAB II
PAKAIAN DINAS

Bagian Kesatu
Jenis Pakaian Dinas

Pasal 2

(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.

(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.

(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.

Pasal 3

Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi untuk
menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai.

Bagian Kedua
Pakaian Dinas Harian

Pasal 4

(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3)
huruf a dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari.

(2) PDH terdiri dari :
a. PDH Pria :
1. Kemeja lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki;
2. Celana panjang warna khaki; dan
3. Ikat pinggang nilon/kulit, kaos kaki dan sepatu semua warna hitam.
b. PDH Wanita:
1. Baju lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki; 2. Rok 15 cm dibawah lutut warna khaki; dan
3. Sepatu pantovel warna hitam.
c. PDH wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

(3) Bagi Pegawai Golongan IV/a keatas atau yang disamakan, selain memakai PDH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas tertentu dapat memakai
PSH sebagaimana ter

Pasal 5

PDH Camat dan Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f terdiri dari:

a. PDH Camat Pria dan Lurah Pria
1. Kemeja lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki;
2. Celana panjang warna khaki; dan
3. Ikat pinggang nilon/kulit, kaos kaki, sepatu warna hitam, tanda jabatan dan tanda
pangkat.

b. PDH Camat dan Lurah Wanita:
1. Baju lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki;
2. Rok 15 cm di bawah lutut warna khaki; dan
3. Sepatu warna hitam, tanda jabatan dan tanda pangkat.

c. PDH Camat dan Lurah wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan sebagaimana tercantum
dalam lampiran I peraturan ini.

Bagian Ketiga
Pakaian Sipil Harian

Pasal 6

(1) PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b dan ayat (3)
huruf b, dipakai untuk bekerja sehari-hari maupun untuk keperluan lainnya yang bersifat
umum.

(2) PSH Pria :
a. Jas lengan pendek dan celana panjang warna sama;
b. Leher berdiri dan terbuka;
c. Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
d. Kancing lima buah.

(3) PSH Wanita :
a. Jas lengan pendek dan rok 15 cm di bawah lutut warna sama;
b. Leher berdiri dan terbuka;
c. Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
d. Kancing lima buah.

(4) PSH wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

Bagian keempat
Pakaian Sipil Resmi

Pasal 7

(1) PSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3)
huruf c, dipakai untuk menghadiri upacara yang bukan upacara kenegaraan, menerima
tamu-tamu luar negeri dan dipakai dimalam hari.

(2) PSR Pria :
a. Jas lengan panjang dan celana panjang warna sama;
b. Leher berdiri dan terbuka;
c. Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
d. Kancing lima buah.

(3) PSR Wanita :
a. Jas lengan panjang dan rok 15 cm di bawah lutut warna sama;
b. Leher berdiri dan terbuka;
c. Tiga saku, satu atas kiri dan dua bawah kanan dan kiri; dan
d. Kancing lima buah.

(4) PSR wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

Bagian Kelima
Pakaian Sipil Lengkap

Pasal 8 (1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf d, dan ayat (3)
huruf d, dipakai pada upacara-upacara resmi kenegaraan atau bepergian resmi keluar
negeri.

(2) PSL pria :
a. Jas warna gelap;
b. Celana panjang warna sama; dan
c. Kemeja dengan dasi.

(3) PSL wanita :
a. Jas warna gelap;
b. Rok 15 cm di bawah lutut warna sama; dan
c. Kemeja dengan dasi

(4) PSL wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

Bagian Keenam
Pakaian Dinas Lapangan

Pasal 9

(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf e, dipakai
dalam menjalankan tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis.

(2) PDL Pria dan Wanita :
a. Baju lengan panjang berlidah bahu warna khaki;
b. Celana panjang semata kaki warna khaki; dan
c. Sepatu kulit warna hitam.

(3) PDL wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

(4) PDL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan kondisi teknis
operasional di lapangan.

Bagian Ketujuh
Pakaian Dinas Upacara

Pasal 10

PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g, dipakai dalam melaksanakan
upacara pelantikan dan upacara hari-hari besar lainnya.

Pasal 11

PDU Camat dan Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g, terdiri dari :
a. PDU Camat dan Lurah Pria:
1. Kemeja warna putih, dasi warna hitam polos dan jas warna putih dengan kancing warna
kuning emas;
2. Celana panjang warna putih; dan
3. Kaos kaki dan sepatu kulit, semua berwarna hitam.
b. PDU Camat dan Lurah Wanita :
1. Kemeja warna putih, dasi warna hitam polos dan jas warna putih dengan kancing warna
kuning;
2 Rok warna putih 15 cm dibawah lutut; dan
3. Sepatu fantovel warna hitam.
c. PDU Camat dan Lurah Wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

Pasal 12

Model Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran
I Peraturan ini.

BAB III
ATRIBUT PAKAIAN DINAS

Bagian Kesatu
Jenis Atribut Pakaian Dinas

Pasal 13
Atribut Pakaian Dinas terdiri dari:
a. Tutup Kepala;
b. Tanda Pangkat;
c. Tanda Jabatan;
d. Lencana KORPRI; e. Tanda Jasa;
f. Papan Nama;
g. Nama Departemen Dalam Negeri, Nama Pemerintah Provinsi, dan nama Kabupaten/Kota;
h. Lambang Departemen Dalam Negeri;
i. Lambang daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan
j. Tanda Pengenal.

Bagian Kedua
Tutup Kepala

Pasal 14

Tutup Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri dari :
a. Topi Upacara terbuat dari bahan dasar kain warna hitam;
b. Mutz terbuat dari bahan dasar kain warna khaki; dan
c. Topi Lapangan.

Bagian Ketiga
Tanda Pangkat

Pasal 15

(1) Tanda Pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b menunjukkan tingkat
dalam status selaku Camat dan Lurah.

(2) Tanda pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Tanda Pangkat Harian yang terbuat dari bahan dasar kain dan logam, warna kuning
emas; dan
b. Tanda Pangkat Upacara yang terbuat dari bahan dasar kain dan logam.

(3) Tanda Pangkat dipakai di atas bahu kiri dan kanan.

Bagian Keempat
Tanda Jabatan

Pasal 16

(1) Tanda Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c menunjukkan jabatan
selaku Camat dan Lurah.

(2) Tanda Jabatan terbuat dari bahan dasar logam.

(3) Tanda Jabatan dipakai di dada sebelah kanan.

Bagian Kelima
Lencana KORPRI

Pasal 17

(1) Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dipakai pada semua
jenis pakaian dinas.

(2) Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PDH dan PDU terbuat dari
bahan logam warna kuning emas dan untuk PDL terbuat dari bahan kain bordir warna
kuning emas.

(3) Lencana KORPRI dipakai di dada sebelah kiri.

Bagian Keenam
Tanda Jasa


Pasal 18

(1) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan atribut kehormatan
karena jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

(2) Tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Pita Tanda Jasa;
b. Bintang Tanda Jasa.

(3) Tanda Jasa hanya dipakai oleh Camat dan Lurah sesuai dengan jenis pakaian dinasnya.

(4) Tanda Jasa dan Bintang Tanda Jasa dipakai di dada sebelah kiri di atas saku, jaraknya
disesuaikan dengan jumlah Tanda Jasa dan Bintang Tanda Jasa.

Bagian Ketujuh
Papan Nama Pasal 19

(1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f menunjukkan nama seseorang
yang dipakai di dada kanan 1 cm di atas saku.

(2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. bahan dasar ebonit/plastik, warna hitam dengan tulisan warna putih untuk PDH dan
PDU; dan
b. bahan dasar kain warna khaki dengan tulisan bordir warna hitam untuk PDL.

Bagian Kedelapan
Nama Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan
Kabupaten/Kota

Pasal 20

(1) Nama Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf g menunjukkan tempat kerja.

(2) Nama Departemen Dalam Negeri dipakai oleh semua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Departemen Dalam Negeri.

(3) Nama Departemen Dalam Negeri ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah
bahu untuk Pegawai di lingkungan Departemen Dalam Negeri.

(4) Nama Pemerintah Provinsi ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm, di bawah lidah bahu
untuk pegawai Pemerintah Provinsi dan sebelah kanan 2 cm di bawah lidah bahu untuk
pegawai Pemerintah Kabupaten/Kota.

(5) Nama Pemerintah Kabupaten/Kota ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm, di bawah lidah
bahu untuk pegawai Pemerintah Kabupaten/Kota.

(6) Bahan dasar Nama Departemen Dalam Negeri berupa kain dengan jahitan bordir, tertulis
DEPARTEMEN DALAM NEGERI.

(7) Bahan dasar Nama Pemerintah Daerah berupa kain dengan jahitan bordir, tertulis
PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.

Bagian Kesembilan
Lambang Departemen Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota

Pasal 21

(1) Lambang Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h menggambarkan
landasan filosofis dan semangat pengabdian.

(2) Lambang Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf i menggambarkan landasan filosofis masing-masing daerah dan semangat
pengabdian serta ciri khas masing-masing Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(3) Lambang Departemen Dalam Negeri dipakai oleh semua Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen Dalam Negeri.

(4) Lambang Departemen Dalam Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen
Dalam Negeri ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu.

(5) Lambang Daerah Provinsi bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi ditempatkan
di lengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu.

(6) Lambang Daerah Kabupaten/Kota bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten/Kota
ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu.

(7) Bahan dasar Lambang Departemen Dalam Negeri, Lambang Daerah Provinsi dan Lambang
Daerah Kabupaten/Kota berupa kain yang digambar dan ditulis dengan jahitan bordir yang
bentuk, warna dan ukurannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Bagian Kesepuluh
Tanda Pengenal


Pasal 22

(1) Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j untuk mengetahui
identitas seorang pegawai.

(2) Tanda Pengenal Pegawai dipakai oleh pegawai dalam menjalankan tugas.

(3) Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud ayat (1) dipasang pada kantong/saku
baju sebelah kiri dibawah lencana KORPRI.

Pasal 23

(1) Tanda Pengenal Pegawai terbuat dari bahan dasar kertas dibungkus laminating plastik. (2) Bentuk Tanda Pengenal Pegawai empat persegi panjang dengan ukuran :
a. Kertas sebagai dasar tulisan tanda pengenal dan pas foto dengan ukuran panjang 8,5
cm dan lebar 4,5 cm; dan
b. Plastik laminating dengan ukuran panjang 9,2 cm dan lebar 6,3 cm.

Pasal 24

Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari :

a. Bagian depan :
1. Foto pegawai dengan memakai Pakaian Dinas Harian;
2. Lambang Departemen Dalam Negeri atau Lambang Daerah;
3. Nama Instansi atau nama Pemerintah Daerah; dan
4. Nama Komponen atau Unit Organisasi.

b. Bagian Belakang:
1. Nama Pegawai;
2. Nomor Induk Pegawai (NIP);
3. Eselon Jabatan Struktural atau Nama Jabatan Fungsional;
4. Golongan Darah;
5. Alamat Kantor;
6. Tanggal dikeluarkan;
7. Pejabat yang mengeluarkan;
8. Tanda tangan pejabat yang mengeluarkan; dan
9. Nama Jelas pejabat yang mengeluarkan.

Pasal 25

(1) Warna dasar foto pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 didasarkan pada
jabatan yang dijabat oleh pegawai.

(2) Warna dasar sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari :
a. warna coklat untuk pejabat eselon I;
b. warna merah untuk pejabat eselon II;
c. warna biru untuk pejabat eselon III;
d. warna hijau untuk pejabat eselon IV;
e. warna kuning untuk pejabat eselon V;
f. warna orange untuk pegawai non eselon; dan
g. warna abu-abu untuk pegawai/pejabat fungsional.

Pasal 26

Bentuk dan model atribut pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
tercantum dalam lampiran II peraturan ini.



BAB IV
PEMAKAIAN ATRIBUT

Pasal 27

(1) Atribut PDH di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, terdiri atas nama Departemen Dalam
Negeri, lambang Departemen Dalam Negeri, lencana Korpri, papan nama dan tanda
pengenal.

(2) Atribut PDH di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas nama dan
lambang daerah Provinsi dan lambang daerah Kabupaten/Kota, lencana Korpri, papan
nama dan tanda pengenal.

(3) Atribut PDH Camat dan Lurah terdiri atas nama dan lambang daerah Kabupaten/Kota,
Lencana Korpri, papan nama, tanda pengenal, peci atau mutz, tanda jabatan, tanda
pangkat harian dan pita tanda jasa.

(4) Atribut PSH terdiri atas papan nama, lencana korpri dan tanda pengenal.

(5) Atribut PSR hanya papan nama.

(6) PSL tidak memakai atribut.

(7) Atribut PDL di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas nama dan
lambang daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Lencana Korpri, papan nama dan tanda
pengenal.

(8) Atribut PDU Camat dan Lurah terdiri atas lencana korpri, papan nama, topi upacara, tanda
jabatan, tanda pangkat upacara dan bintang tanda jasa.

Pasal 28

(1) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memakai logo dan nama Satuan Kerja
Perangkat Daerah pada pakaian dinas.
(2) Pemakaian dan penempatan logo dan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur oleh
Gubernur dan Bupati/Walikota dengan memperhatikan estetika.

Pasal 29

(1) Penggunaan pakaian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk lingkungan
Departemen Dalam Negeri ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(2) Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk Provinsi
ditetapkan oleh Gubernur.

(3) Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk Kabupaten/Kota
ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 30

(1) Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dilakukan oleh Pimpinan Komponen atas nama Menteri Dalam
Negeri.

(2) Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Provinsi dilakukan
oleh Gubernur.

(3) Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di Kabupaten/Kota
dilakukan oleh Bupati/Walikota.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 31

(1) Pakaian Perlindungan Masyarakat dan Pakaian Korpri dipakai sesuai kebutuhan dan
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri, Gubernur untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi
dan Bupati/Walikota untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten/Kota.

(2) Penggunaan Batik, Tenun Ikat, kain ciri khas daerah pada hari tertentu di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri di tetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(3) Penggunaan Batik, Tenun Ikat, kain ciri khas daerah serta pakaian lainnya untuk Provinsi
ditetapkan oleh Gubernur dan untuk Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1991 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pejabat Wilayah/
Daerah dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2007

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

H. MARDIYANTO







0 comments:

Post a Comment