Sunday, January 26, 2014

Pakaian dinas harian - Jackerton®

Pakaian dinas harian - Jackerton®

Pakaian dinas

Pakaian dinas

Pakaian dinas

Pakaian dinas

Pakaian dinas

Pakaian dinas

Pakaian dinas

Pakaian dinas

Pakaian dinas

Pakaian dinas

Pakaian dinas

Uniform atau Seragam (pakaian dinas)

u·ni·form  (yo̅o̅′nə-fôrm′)
adj.
1. Always the same, as in character or degree; unvarying.
2. Conforming to one principle, standard, or rule; consistent.
3. Being the same as or consonant with another or others.
4. Unvaried in texture, color, or design.
n.
1. A distinctive outfit intended to identify those who wear it as members of a specific group.
2. One set of such an outfit.
tr.v. u·ni·formedu·ni·form·ingu·ni·forms
1. To make (something) uniform.
2. To provide or dress with a uniform.

[Latin ūnifōrmis : ūni-uni- + fōrmashape.]

u′ni·for′mi·tyu′ni·form′ness n.
u′ni·form′ly adv.

The American Heritage® Dictionary of the English Language, Fourth Edition copyright ©2000 by Houghton Mifflin Company. Updated in 2009. Published byHoughton Mifflin Company. All rights reserved.


Uniform (ˈjuːnɪˌfɔːm)
n
1. (Communications & Information) communications a code word for the letter u

uniform (ˈjuːnɪˌfɔːm)
n
1. (Clothing & Fashion) a prescribed identifying set of clothes for the members of an organization, such as soldiers or schoolchildren
2. (Clothing & Fashion) a single set of such clothes
3. (Clothing & Fashion) a characteristic feature or fashion of some class or group
4. a police officer who wears a uniform
adj
5. unchanging in form, quality, quantity, etc; regular: a uniform surface.
6. identical; alike or like: a line of uniform toys.
vb (tr)
7. (Clothing & Fashion) to fit out (a body of soldiers, etc) with uniforms
8. to make uniform
[C16: from Latin ūniformis, from ūnus one + forma shape]
ˈuniˌformly adv ˈuniˌformness n
Collins English Dictionary – Complete and Unabridged © HarperCollins Publishers 1991, 1994, 1998, 2000, 2003


u•ni•form (ˈyu nəˌfɔrm) 

adj.
1. identical or consistent, as from example to example or place to place: a uniform building code.
2. without variations in detail: a uniform surface.
3. constant; unvarying: uniform fairness.
n.
4. an identifying outfit or style of dress worn by the members of a given profession, organization, or rank.
v.t.
5. to make uniform or standard.
6. to clothe in or furnish with a uniform.
[1530–40; < Latin ūnifōrmis (adj.) =ūni- uni- + -fōrmis -form]
u′ni•form`ly, adv.
u′ni•form`ness, n.
Random House Kernerman Webster's College Dictionary, © 2010 K Dictionaries Ltd. Copyright 2005, 1997, 1991 by Random House, Inc. All rights reserved.


Sunday, January 5, 2014

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 60 TAHUN 2007

TENTANG

PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LINGKUNGAN
DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja
pegawai perlu disusun pedoman tentang pakaian dinas pegawai di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1991 tentang
Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pejabat
Wilayah/Daerah dan Kepala Desa/Kepala Kelurahan sudah tidak sesuai,
sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps
dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 144);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

7. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik
Indonesia;

8. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis Pakaian Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun
1990 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972
tentang Jenis Pakaian Sipil;

9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 128 Tahun 1996 tentang Tanda
Pengenal dan Papan Nama di Jajaran Departemen Dalam Negeri;

10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Struktur
Organisasi dan Tatakerja Departemen Dalam Negeri;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PAKAIAN DINAS
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM
NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH.

Sunday, November 24, 2013

Struktur Orgamisasi

Untuk pengembangan dalam susunan kerja yang sistimatis, pengembangan product dunia bisnis perlu diterapkan struktur organisasi perusahaan yang guna untuk mencapai susunan kerja anatara tiap bagian serta posisi yang ada disuatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan operasional. struktur organisasi yang baik harus menjelaskan hubungan wewenang siapa melapor kepada siapa, jadi ada satu pertanggung jawaban pada satu kerjaan.

Pada suatu perusahaan mempunyai visi dan misi, masing-masing perusahaan mempunyai visi dan misi yang berbeda. di perusahaan kami PT.GEMILANG SUKSES GRAMINDO, mempuyai Visi dan Misi perusahaan.